Aduan Publik

Persyaratan Pelayanan
  1. Masyarakat
  2. Bukti pengaduan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN SUNA, Jl. Medan-Banda Aceh Km. 275 No. 1 Alue Awe, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kode Pos: 24352
    2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
      Email: [email protected]
      Laman: ppid.uinsuna.ac.id
    3. Khusus layanan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Perguruan Tinggi Negeri, saran dan masukan melalui :
      SMS: 1708
      Laman: lapor.go.id
Jangka waktu penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).

Produk Layanan

Respon pengaduan

Buat Pengaduan