Hal Tersebut Berdasarkan Ketentuan Dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe