Profil Badan Publik

Ruang Lingkup

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

 

Dasar Hukum & Kedudukan

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berkedudukan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan 9 Zulkaidah 1446 Hijriah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025.

Kedudukan
Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
Tanggal Berdiri
8 Mei 2025 / 9 Zulkaidah 1446 H
Dasar Hukum Statuta
PMA RI No. 36 Tahun 2025
Dasar Hukum Pendirian
Perpres No. 56 Tahun 2025
 

Sejarah Singkat

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe yang sebelumnya berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe.

🎓Dies Natalis Universitas diperingati setiap tanggal 12 Juni berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 01/TH/1969.
 

Tujuan UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul, moderat, dan berkualitas di tingkat internasional.
  2. Melaksanakan penelitian integratif yang unggul untuk pelestarian dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat berbasis kearifan lokal dan teknologi digital.
  4. Memperluas jejaring kerja sama lokal, nasional, dan internasional dalam meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi.
  5. Menciptakan komunitas epistemologi dan mazhab keilmuan integratif.
  6. Meningkatkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pembangunan berbasis nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
 

Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

Dalam pelaksanaannya, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dengan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Kebebasan tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab dan Islami serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, etika, dan norma/kaidah keilmuan.